RS Jabal Rahmah Gandeng ISP Law Office untuk Pendampingan Hukum Non-Litigasi

Jambi, Magnetnews.com– Rumah Sakit Jabal Rahmah resmi menjalin kerja sama dengan ISP Law Office melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pendampingan hukum non-litigasi. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola rumah sakit, khususnya dalam pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak vendor dari aspek legalitas dan kepatuhan hukum.


Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Jabal Rahmah pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama RS Jabal Rahmah, dr. Marlis, beserta jajaran staf rumah sakit.

Perwakilan ISP Law Office, Indra Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kerja sama pendampingan hukum non-litigasi tersebut akan berlangsung selama tujuh  bulan ke depan hingga akhir tahun 2026. Selama masa pelaksanaan, kedua belah pihak akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan guna memastikan program berjalan sesuai tujuan yang telah disepakati.

“Kami akan menjalankan mandat kerja sama ini dengan sebaik-baiknya hingga enam bulan ke depan, serta memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan untuk mendukung tata kelola rumah sakit yang lebih baik dan profesional,” ujar Indra Setiawan.

Melalui kerja sama ini, RS Jabal Rahmah berharap seluruh proses kerja sama dengan mitra dan vendor dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Pendampingan hukum non-litigasi juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa serta meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kegiatan operasional rumah sakit.

Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis RS Jabal Rahmah dalam memperkuat aspek tata kelola dan manajemen kelembagaan, seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : bgl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *