Peran OPD dalam mengejar Visi misi Bupati Pemda Belum maksimal terkesan Boros,Pemda Bungo Wacanakan Merger OPD di tahun 2027 sesuai UU HKPD dari MENDAGRI belanja pegawai 30%
mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD dii luar tunjangan guru kebijakan ini di lakukan paling lambat 2027.
lebih Pada Bertujuan meningkatkan kualitas APBD, aturan belanja pegawai 30% Dan meger ini di beberapa daerah sudah dilakukan
pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang harus dipenuhi paling lambat tahun 2027
Isu tumpang tindih kewenangan antar OPD Yang dinilai kurang efektif untuk mencapai Visi Misi Bupati pada dasarnya OPD yang mirip seperti secara Tupoksi sejalan seperti PERKIM- PU dan TPH Bun dan Ketahanan pangan juga Dinsos dan Disnakertran
Seperti OPD PERKIM dalam program revitalisasi kota yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan tugas pokok tapi lebih kepada Boros
Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah benar Perkim memiliki kewenangan dalam proyek revitalisasi kawasan perkotaan. Pasalnya, secara umum Perkim memiliki tupoksi yang lebih berfokus pada sektor perumahan, kawasan permukiman, serta penyediaan prasarana dasar lingkungan hunian masyarakat
Sementara itu, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan di sektor pekerjaan umum, program revitalisasi kota termasuk penataan kawasan dan pembangunan drainase lebih identik dengan bidang (CK) Cipta Karya yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan kewenangan Tugas Pokok yang berpotensi menimbulkan in Efisiensi, bahkan membuka ruang terjadinya kebijakan yang tidak tepat sasararan dan pengamat menilai, kejelasan pembagian tugas antar OPD menjadi hal krusial agar pelaksanaan program pembangunan berjalan yaitu efektif perampingan OPD hingga program Bupati fokus
Di sisi lain, wacana penggabungan atau merger sejumlah OPD mulai menguat di tahun 2027 sesuai UU HKPD Langkah ini disebut sebagai salah satu strategi untuk menekan belanja pegawai, khususnya gaji (ASN) yang saat ini dikabarkan telah mencapai sekitar 37 persen melebihi yang di tetapkan Mendagri dalam UU HKPD
Jika tidak segera dikendalikan, beban belanja pegawai tersebut dikhawatirkan akan menggerus ruang FISKAL daerah untuk program pembangunan yang lebih produktif. Target efisiensi pun diarahkan agar porsi belanja ASN dapat ditekan hingga kisaran 30 persen melaui Merger OPD yang satu ke yang lainnya
Penggabungan OPD, termasuk OPD Perkim, dinilai bisa menjadi solusi untuk merampingkan birokrasi, meningkatkan efektivitas kerja, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah yang perutukannya
kebijakan merger ini menguat dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru, di pemerintahan baik dari sisi pelayanan publik
Sejumlah elemen masyarakat pun mendorong pemerintah untuk bersikap bijak dan terukur dalam mengambil keputusan secara Transparansi, dengan perencanaan matang, serta mempertimbangkan kebutuhan riil daerah agar kebijakan efisiensi tidak berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.
“Merger OPD harus berbasis kebutuhan dan efisiensi nyata, bukan sekadar wacana. Jangan sampai tujuan menghemat anggaran malah mengorbankan efektivitas pelayanan publik,”
Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin menurun, langkah penataan kelembagaan dinilai sebagai solusi.
kewenangan yang diambil harus benar-benar mampu menjawab persoalan, bukan justru menambah kompleksitas dalam pemerintahan





